Berita Terbaru :

Cari Blog Ini

Kitab Shalat (bagian 6)

1 Nov 2012

Bab Ke-100: Dosa Orang yang Berjalan di Depan Orang Shalat
 
286. Busr bin Abi Sa'id mengatakan bahwa Zaid bin Khalid menyuruhnya menemui Abu Juhaim. Ia perlu menanyakan kepadanya, apa yang pernah ia dengar dari Rasulullah mengenai orang yang berjalan di depan orang yang sedang mengerjakan shalat. Kemudian Abu Juhaim berkata, "Rasulullah bersabda, 'Seandainya orang yang lewat di muka orang yang sedang shalat itu mengetahui dosa yang dibebankan kepadanya, niscaya ia berdiri empat puluh lebih baik daripada ia lewat di depannya."' Abu Nadhar (perawi) berkata, "Saya tidak mengetahui, apakah beliau bersabda empat puluh hari, atau empat puluh bulan, atau empat puluh tahun."
 

Bab Ke-101: Seseorang Menghadap Seseorang yang Shalat
 
Utsman benci bila seseorang menghadap seseorang yang sedang shalat, kalau hal itu akan memecah perhatiannya. Apabila tidak menimbulkan efek tersebut, maka Zaid bin Tsabit berkata, "Aku tidak peduli, karena orang laki-laki tidaklah membatalkan shalat laki-laki lain."[Al-Hafizh tidak melihatnya dari Utsman, melainkan dari Umar. Diriwayatkan oleh Abdur Razzaq (2396), dan Ibnu Abi Syaibah dan lain-lainnya dari jalan Hilal bin Yasaf dari Umar yang melarang hal itu. Perawi-perawinya tepercaya, tetapi isnadnya munqathi' 'terputus', Hilal tidak mendapati zaman Umar. Saya (Al-Albani) berkata, "Adapun hadits yang sering diucapkan oleh sebagian imam masjid di Damsyiq dengan lafal, "Maa aflaha wajhun shallaa ilaihi", maka saya tidak mengetahui asal-usulnya."]
 
287. Dari Masruq dari Aisyah bahwa hal-hal yang membatalkan shalat disebutkan di sisinya. Mereka mengatakan, "Shalat menjadi batal jika seekor anjing, keledai, atau seorang wanita (lewat di depan orang yang shalat itu)." Aisyah berkata, "Anda sekalian telah menjadikan kami (kaum wanita) sama dengan anjing. (dalam satu riwayat: Anda samakan kami [dalam satu jalan: sungguh jelek Anda samakan kami] dengan himar dan anjing. Demi Allah), sesungguhnya saya melihat Nabi saw. shalat sedang saya berada di antara beliau dan kiblat. (Dalam satu riwayat: sedang kedua kakiku di arah kiblat beliau), dan saya berbaring (dalam satu riwayat: tidur) di tempat tidur. (Dalam satu riwayat: Lalu Nabi datang. Kemudian berada di tengah-tengah tempat tidur, lalu shalat 1/29). Maka, saya membutuhkan sesuatu. Tetapi, saya tidak suka menghadap beliau karena dapat mengganggu beliau (dan dalam satu riwayat: mengacaukan pikiran beliau). Maka, saya menyelinap turun dari arah kaki ranjang, sehingga saya menyelinap dari selimut saya.'"
 

Bab Ke-102: Shalat di Belakang Orang yang Tidur
 
(Saya berkata, "Dalam bab ini Imam Bukhari dengan isnadnya hadits Aisyah dalam bab berikut ini.")
 

Bab Ke-103: Shalat Tathawwu' (Sunnah) di Belakang Seorang Wanita
 
288. Aisyah istri Nabi saw. berkata, "Saya tidur di depan Rasulullah dengan kedua kakiku berada di arah kiblatnya. Apabila beliau sujud, beliau mendorongku. Lalu, aku menarik kedua kakiku. Apabia beliau berdiri, aku memanjangkan kembali kedua kakiku." Aisyah menambahkan, "Pada waktu itu tidak ada lampu di rumah."
 

Bab Ke-104: Orang yang Mengatakan, "Tidak Ada Sesuatu yang Dianggap Dapat Membatalkan Shalat."
 
289. Anak lelaki saudara Ibnu Syihab bertanya kepada pamannya tentang shalat, "Apakah dapat dibatalkan oleh sesuatu?" Dia menjawab, "Tidak dapat dibatalkan oleh sesuatu pun." Urwah bin Zubeir telah memberitahukan kepadaku bahwa Aisyah, istri Nabi saw. berkata, "Rasulullah bangun pada malam hari lalu mengerjakan shalat dan aku benar-benar dalam keadaan (tidur) melintang antara beliau dan arah kiblat pada kamar tidur keluarganya. Maka, ketika hendak witir, beliau membangunkan aku, lalu aku shalat witir (1/130)."
 

Bab Ke- 105: Jika Seseorang Membawa Seorang Anak Wanita Kecil Di Atas Lehernya Ketika Shalat
 
290. Abu Qatadah al-Anshari r.a. mengatakan bahwa Rasulullah sering shalat dengan membawa Umamah anak wanita Zainab putri Rasulullah yang menjadi istri Abul 'Ash bin Rabi'ah bin Abdi Syams (di pundak beliau 7/74). Apabila beliau sujud, beliau meletakkannya. Apabila beliau berdiri, beliau membawanya (menggendongnya)." (Dalam satu riwayat: "Apabila beliau ruku, maka beliau meletakkannya. Apabila beliau berdiri, beliau bawa berdiri.")
 

Bab Ke-106: Shalat dengan Menghadap Tempat Tidur yang Ditempati Seorang Wanita Haid
 
(Saya berkata, "Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan sebagian dari hadits Maimunah yang telah disebutkan pada nomor 212.")
 

Bab Ke-107: Apakah Diperbolehkan Suami Menyentuh Istrinya di Waktu Sujud, Supaya Bisa Sujud dengan Sebaik-baiknya?
 
(Saya berkata, "Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan sebagian dari hadits Aisyah yang tercantum pada nomor 288.")
 

Bab Ke-108: Wanita Dapat Memindahkan Hal-Hal yang Mengganggu / Membahayakan dari Orang yang Sedang Shalat
 
(Saya berkata, "Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya hadits Ibnu Mas'ud yang disebutkan pada nomor 144 di muka.")
 
Share this Article on :

0 komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
 


Copyright©2012 MDT AT-TAUFIQ
Powered by Blogger.com.