Bab Ke-100: Dosa
Orang yang Berjalan di Depan Orang Shalat
286. Busr bin Abi
Sa'id mengatakan bahwa Zaid bin Khalid menyuruhnya menemui Abu Juhaim. Ia perlu
menanyakan kepadanya, apa yang pernah ia dengar dari Rasulullah mengenai orang
yang berjalan di depan orang yang sedang mengerjakan shalat. Kemudian Abu Juhaim
berkata, "Rasulullah bersabda, 'Seandainya orang yang lewat di muka orang yang
sedang shalat itu mengetahui dosa yang dibebankan kepadanya, niscaya ia berdiri
empat puluh lebih baik daripada ia lewat di depannya."' Abu Nadhar (perawi)
berkata, "Saya tidak mengetahui, apakah beliau bersabda empat puluh hari, atau
empat puluh bulan, atau empat puluh tahun."
Bab Ke-101:
Seseorang Menghadap Seseorang yang Shalat
Utsman benci bila
seseorang menghadap seseorang yang sedang shalat, kalau hal itu akan memecah
perhatiannya. Apabila tidak menimbulkan efek tersebut, maka Zaid bin Tsabit
berkata, "Aku tidak peduli, karena orang laki-laki tidaklah membatalkan shalat
laki-laki lain."[Al-Hafizh tidak melihatnya dari Utsman, melainkan dari Umar. Diriwayatkan oleh
Abdur Razzaq (2396), dan Ibnu Abi Syaibah dan lain-lainnya dari jalan Hilal bin
Yasaf dari Umar yang melarang hal itu. Perawi-perawinya tepercaya, tetapi
isnadnya munqathi' 'terputus', Hilal tidak mendapati zaman Umar. Saya
(Al-Albani) berkata, "Adapun hadits yang sering diucapkan oleh sebagian imam
masjid di Damsyiq dengan lafal, "Maa aflaha wajhun shallaa ilaihi", maka saya
tidak mengetahui asal-usulnya."]
287. Dari Masruq
dari Aisyah bahwa hal-hal yang membatalkan shalat disebutkan di sisinya. Mereka
mengatakan, "Shalat menjadi batal jika seekor anjing, keledai, atau seorang
wanita (lewat di depan orang yang shalat itu)." Aisyah berkata, "Anda sekalian
telah menjadikan kami (kaum wanita) sama dengan anjing. (dalam satu riwayat:
Anda samakan kami [dalam satu jalan: sungguh jelek Anda samakan kami] dengan
himar dan anjing. Demi Allah), sesungguhnya saya melihat Nabi saw. shalat sedang
saya berada di antara beliau dan kiblat. (Dalam satu riwayat: sedang kedua
kakiku di arah kiblat beliau), dan saya berbaring (dalam satu riwayat: tidur) di
tempat tidur. (Dalam satu riwayat: Lalu Nabi datang. Kemudian berada di
tengah-tengah tempat tidur, lalu shalat 1/29). Maka, saya membutuhkan sesuatu.
Tetapi, saya tidak suka menghadap beliau karena dapat mengganggu beliau (dan
dalam satu riwayat: mengacaukan pikiran beliau). Maka, saya menyelinap turun
dari arah kaki ranjang, sehingga saya menyelinap dari selimut saya.'"
Bab Ke-102:
Shalat di Belakang Orang yang Tidur
(Saya berkata,
"Dalam bab ini Imam Bukhari dengan isnadnya hadits Aisyah dalam bab berikut
ini.")
Bab Ke-103:
Shalat Tathawwu' (Sunnah) di Belakang Seorang Wanita
288. Aisyah istri
Nabi saw. berkata, "Saya tidur di depan Rasulullah dengan kedua kakiku berada di
arah kiblatnya. Apabila beliau sujud, beliau mendorongku. Lalu, aku menarik
kedua kakiku. Apabia beliau berdiri, aku memanjangkan kembali kedua kakiku."
Aisyah menambahkan, "Pada waktu itu tidak ada lampu di rumah."
Bab Ke-104:
Orang yang Mengatakan, "Tidak Ada Sesuatu yang Dianggap Dapat Membatalkan
Shalat."
289. Anak lelaki
saudara Ibnu Syihab bertanya kepada pamannya tentang shalat, "Apakah dapat
dibatalkan oleh sesuatu?" Dia menjawab, "Tidak dapat dibatalkan oleh sesuatu
pun." Urwah bin Zubeir telah memberitahukan kepadaku bahwa Aisyah, istri Nabi
saw. berkata, "Rasulullah bangun pada malam hari lalu mengerjakan shalat dan aku
benar-benar dalam keadaan (tidur) melintang antara beliau dan arah kiblat pada
kamar tidur keluarganya. Maka, ketika hendak witir, beliau membangunkan aku,
lalu aku shalat witir (1/130)."
Bab Ke- 105:
Jika Seseorang Membawa Seorang Anak Wanita Kecil Di Atas Lehernya Ketika
Shalat
290. Abu Qatadah
al-Anshari r.a. mengatakan bahwa Rasulullah sering shalat dengan membawa Umamah
anak wanita Zainab putri Rasulullah yang menjadi istri Abul 'Ash bin Rabi'ah bin
Abdi Syams (di pundak beliau 7/74). Apabila beliau sujud, beliau meletakkannya.
Apabila beliau berdiri, beliau membawanya (menggendongnya)." (Dalam satu
riwayat: "Apabila beliau ruku, maka beliau meletakkannya. Apabila beliau
berdiri, beliau bawa berdiri.")
Bab Ke-106:
Shalat dengan Menghadap Tempat Tidur yang Ditempati Seorang Wanita
Haid
(Saya berkata,
"Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan sebagian dari hadits Maimunah yang
telah disebutkan pada nomor 212.")
Bab Ke-107:
Apakah Diperbolehkan Suami Menyentuh Istrinya di Waktu Sujud, Supaya Bisa Sujud
dengan Sebaik-baiknya?
(Saya berkata,
"Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan sebagian dari hadits Aisyah yang
tercantum pada nomor 288.")
Bab Ke-108:
Wanita Dapat Memindahkan Hal-Hal yang Mengganggu / Membahayakan dari Orang yang
Sedang Shalat
(Saya berkata,
"Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya hadits Ibnu Mas'ud yang
disebutkan pada nomor 144 di muka.")
0 komentar:
Posting Komentar