2. Pandanglah orang yang di bawah kamu dan janganlah memandang kepada yang di atasmu, karena itu akan lebih layak bagimu untuk tidak menghina kenikmatan Allah untukmu. (HR. Muslim)
3. Sesungguhnya persoalan-persoalan itu ada tiga macam, yaitu persoalan yang jelas bagimu kebenarannya maka ikutilah, persoalan yang jelas bagimu sesatnya maka jauhilah, dan persoalan yang terdapat perselisihan di dalamnya maka serahkanlah (kembalikan penentuan hukumnya) kepada yang alim (ilmuwan). (HR. Ath-Thabrani)
4. Buta yang paling buruk ialah buta hati. (HR. Asysyihaab)
5. Sesungguhnya Allah melampaui ketentuan bagiku dengan (memaafkan) umatku dalam kesalahan yang tidak disengaja, karena lupa, dan karena dipaksa melakukannya. (HR. Ibnu Majah)
6. Usia umatku antara enam puluh dan tujuh puluh tahun. Sedikit dari mereka yang melampauinya. (HR. Tirmidzi dan Ibnu Majah)
7. Mungkin pelampiasan nafsu syahwat sebentar berakibat kesedihan yang lama. (HR. Al-Baihaqi)
3. Sesungguhnya persoalan-persoalan itu ada tiga macam, yaitu persoalan yang jelas bagimu kebenarannya maka ikutilah, persoalan yang jelas bagimu sesatnya maka jauhilah, dan persoalan yang terdapat perselisihan di dalamnya maka serahkanlah (kembalikan penentuan hukumnya) kepada yang alim (ilmuwan). (HR. Ath-Thabrani)
4. Buta yang paling buruk ialah buta hati. (HR. Asysyihaab)
5. Sesungguhnya Allah melampaui ketentuan bagiku dengan (memaafkan) umatku dalam kesalahan yang tidak disengaja, karena lupa, dan karena dipaksa melakukannya. (HR. Ibnu Majah)
6. Usia umatku antara enam puluh dan tujuh puluh tahun. Sedikit dari mereka yang melampauinya. (HR. Tirmidzi dan Ibnu Majah)
7. Mungkin pelampiasan nafsu syahwat sebentar berakibat kesedihan yang lama. (HR. Al-Baihaqi)
Keterangan:
Banyak kasus yang terjadi, gara-gara melampiaskan nafsu syahwat dengan berzina lalu hamil, maka hal tersebut menimbulkan trauma yang dalam dan berkepanjangan bagi sang wanita. Orang tua dan keluarga menjadi sedih dan malu. Juga akibat-akibat buruk lainnya yang dapat terjadi diluar perkiraan.
8. Rasulullah bersabda dengan membawakan firman Allah dalam hadits Qudsi: "Pandangan mata adalah panah beracun dari antara panah-panah Iblis. Barangsiapa meninggalkannya karena takut kepada-Ku maka Aku ganti dengan keimanan yang dirasakan manis dalam hatinya." (HR. Al Hakim)
9. Sa'ad bin Abi Waqqash berkata, "Ketika aku sakit, Rasulullah datang menjenguk dan aku berkata, "Ya Rasulullah, bolehkah aku mewakafkan seluruh hartaku?" Nabi Saw menjawab, "Tidak." Aku bertanya lagi, "Separonya?", Nabi menjawab, "Tidak." Aku bertanya lagi, "Sepertiganya?" Beliau menjawab, "Meninggalkan keluargamu dalam keadaan baik (senang) lebih baik daripada membiarkan mereka miskin mengemis pada orang-orang." (HR. Bukhari)
8. Rasulullah bersabda dengan membawakan firman Allah dalam hadits Qudsi: "Pandangan mata adalah panah beracun dari antara panah-panah Iblis. Barangsiapa meninggalkannya karena takut kepada-Ku maka Aku ganti dengan keimanan yang dirasakan manis dalam hatinya." (HR. Al Hakim)
9. Sa'ad bin Abi Waqqash berkata, "Ketika aku sakit, Rasulullah datang menjenguk dan aku berkata, "Ya Rasulullah, bolehkah aku mewakafkan seluruh hartaku?" Nabi Saw menjawab, "Tidak." Aku bertanya lagi, "Separonya?", Nabi menjawab, "Tidak." Aku bertanya lagi, "Sepertiganya?" Beliau menjawab, "Meninggalkan keluargamu dalam keadaan baik (senang) lebih baik daripada membiarkan mereka miskin mengemis pada orang-orang." (HR. Bukhari)
Keterangan:
Batas maksimum wasiat adalah sepertiga dari seluruh hartanya, karena sepertiga itu sudah banyak.
10. Barangsiapa bernazar untuk mentaati Allah, hendaklah dia mentaatiNya dan barangsiapa bernazar untuk bermaksiat terhadap Allah maka janganlah ia melakukannya. (HR. Bukhari)
11. Mimpi yang baik (sholeh) adalah dari Allah dan mimpi (buruk) adalah dari setan. (Bukhari)
12. Sesungguhnya yang dimaksud nazar ialah apa yang diharapkan dengannya keridhoan Allah 'Azza wajalla. (HR. Ahmad)
13. Mimpi yang paling benar ialah (yang terjadi) menjelang waktu sahur (sebelum fajar). (HR. Al Hakim dan Tirmidzi)
14. Hak seorang muslim yang memiliki harta (peninggalan untuk diwasiatkan) ialah tidak melampaui dua malam kecuali wasiatnya sudah tertulis dan sudah ditangannya. (HR. Muslim)
15. Mimpi yang baik oleh seorang yang sholeh merupakan satu dari empat puluh enam bagian dari mimpi kenabian. (HR. Bukhari)
16. Apabila Allah memberikan kenikmatan kepada seseorang hendaknya dia pergunakan pertama kali untuk dirinya dan keluarganya. (HR. Muslim)
17. Hendaklah kamu bertakwa kepada Allah. Jika seseorang membongkar keburukan yang diketahuinya pada dirimu janganlah kamu membongkar keburukan yang kamu ketahui ada pada dirinya. (HR. Ahmad dan Tirmidzi)
11. Mimpi yang baik (sholeh) adalah dari Allah dan mimpi (buruk) adalah dari setan. (Bukhari)
12. Sesungguhnya yang dimaksud nazar ialah apa yang diharapkan dengannya keridhoan Allah 'Azza wajalla. (HR. Ahmad)
13. Mimpi yang paling benar ialah (yang terjadi) menjelang waktu sahur (sebelum fajar). (HR. Al Hakim dan Tirmidzi)
14. Hak seorang muslim yang memiliki harta (peninggalan untuk diwasiatkan) ialah tidak melampaui dua malam kecuali wasiatnya sudah tertulis dan sudah ditangannya. (HR. Muslim)
15. Mimpi yang baik oleh seorang yang sholeh merupakan satu dari empat puluh enam bagian dari mimpi kenabian. (HR. Bukhari)
16. Apabila Allah memberikan kenikmatan kepada seseorang hendaknya dia pergunakan pertama kali untuk dirinya dan keluarganya. (HR. Muslim)
17. Hendaklah kamu bertakwa kepada Allah. Jika seseorang membongkar keburukan yang diketahuinya pada dirimu janganlah kamu membongkar keburukan yang kamu ketahui ada pada dirinya. (HR. Ahmad dan Tirmidzi)
0 komentar:
Posting Komentar