Keterangan:
Khusus untuk hadits no.1 ini saya ambil langsung dari kitab Ringkasan Shahih Bukhari karya Al-Albani, karena saya lihat arti (terjemahan) yang bersumber dari buku 1100 Hadits Terpilih ini kurang tepat. Disana disebutkan, "Barangsiapa terperosok ke dalam hal yang syubhat (perkara-perkara yang diragukan hukumnya) maka dia terperosok dalam yang haram." Padahal kalimat yang tepat bukan menyatakan "pasti", tapi "hampir-hampir" terperosok kepada yang haram. Wallaahu'alam.
2. Seorang sahabat bertanya kepada Rasulullah Saw: "Apabila aku shalat semua yang fardhu (yang wajib / shalat lima waktu) dan puasa pada bulan Ramadhan, menghalalkan yang halal dan mengharamkan yang haram dan tidak lebih dari itu, apakah aku bisa masuk surga?" Nabi Saw menjawab, "Ya." (HR. Muslim)
3. Lautan airnya suci (untuk wudhu) dan bangkai ikannya halal (untuk dimakan). (HR. Bukhari)
4. Orang yang mengharamkan sesuatu yang halal serupa dengan orang yang menghalalkan sesuatu yang haram. (HR. Asysyihaab)
5. Yang halal jelas dan yang haram jelas. Di antara keduanya ada perkara-perkara yang kelam (syubhat / kabur / samar-samar). (HR. Bukhari)
6. Akan datang satu masa dimana tiada seorangpun yang tidak makan uang riba. Kalau tidak ribanya maka ia akan terkena asapnya (atau debunya). (HR. Abu Dawud)
7. Tiap tubuh yang tumbuh dari (makanan) yang haram maka api neraka lebih utama membakarnya. (HR. Ath-Thabrani)
0 komentar:
Posting Komentar